Jumat, 06 September 2013

ISTILAH BPN

PROGRAM STRATEGIS BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI


Apa yang dimaksud Program Strategis BPN RI? Bagi masyarakat pasti bingung Program Apa Saja yang termasuk “Strategis” yang ada di Kantor Pertanahan dalam pengurusan Sertipikat  tanah? Program Strategis pertanahan adalah program percepatan pendaftaran tanah di Indonesia melalui prosedur sederhana, biaya murah, dan penyelesaian tepat waktu, dengan cara jemput bola ke masyarakat.

Program apa saja yang termasuk program strategis BPN, setidaknya  ada 8 Program Strategis Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  yang saat ini sedang gencar-gencarnya di jalankan oleh masing masing Kantor Pertanahan yang mungkin bisa menjadi referensi untuk anda, 8 program tersebut yaitu :
  1. LARASITA, adalah singkatan dari Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah, Program ini telah dijalankan sekitar Tahun 2010 lalu dengan menjalankan sistem door to door dimana BPN telah merancang sistem ini sedemikian rupa agar Sertipikasi Tanah (pengurusan Sertipikat Tanah) bisa menjangkau hingga kepelosok-pelosok atau daerah- daerah yang terpencil dengan tujuan agar dapat membantu mereka yang memiliki cita-cita ingin mendaftarkan tanah-tanah mereka bisa terbantu tanpa harus mendatangi Kantor-Kantor Pertanahan yang mungkin sulit untuk mereka datangi. Biasanya Setiap Kantor Pertanahan memiliki Unit Mobil atau Motor tersendiri untuk melayani pemohon Sertipikat. Jadi, Kalau anda ingin mendaftarkan tanah, anda tinggal mendatangi Kantor-kantor Kelurahan atau Kecamatan terdekat di wilayah anda... maka unit/team Larasita telah menunggu anda. Sampai dengan bulan April 2013 ini BPN Sidoarjo telah memproses melalui LARASITA sebanyak 325 bidang Untuk kegiatan layanan Perubahan dari HGB menjadi HM.

  1. PRONAadalah istilah dari Proyek Operasi Nasional Agraria.
Pensertipikatan tanah secara masal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selama ini pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak ± 34 juta bidang dari ± 85 juta bidang.
Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan. Selain dari pada itu percepatan pendaftaran tanah juga merupakan pelaksanaan dari 11 Agenda BPN-RI, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah.
Pada tahun 2013 ini BPN Sidoarjo mendapatkan jatah PRONA sebanyak 3.500 bidang yang meliputi :
a. Desa Jiken
400
b. Desa Gelang
400
c. Desa Tulangan
380
d. Desa Tambakrejo
400
e. Desa Kedungrawan
400
f.  Desa Gampang
380
g. Desa Bulang
380
h. Desa Kedungpandan
380
i.  Desa Trompoasri
380
Yang sampai dengan saat ini sudah pada tahap pengukuran.
  1. UMK, adalah istilah dari Usaha Menengah Kecil atau penggunaan kata lain UKM, program ini merupakan proyek Sertipikasi Tanah Juga, akan tetapi kalo kita baca dari judulnya tentu kita akan ingat tentang Koperasi... betul, bahwa UMK adalah Program Sertipikasi Tanah yang dikhususkan bagi para pengusaha menengah dan kecil yang tergabung dalam keanggotaan Koperasi di wilayah usahanya.. perbedaannya adalah proses yang mudah, cepat dan tentu gratis. Jadi, bagi anda para pengusaha Menengah dan Kecil memiliki kesempatan untuk mendaftarkan anda melalui program ini.
Untuk Tahun Anggaran 2013 target UMK adalah 100 bidang yaitu di Desa Kemasan Kec. Krian
  1. IP4Tadalah kependekan dari Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. tunggu dulu ...program ini bukan Program seperti Larasita dan Prona yang mana bisa  menghasilkan produk Sertipikat Tanah, akan tetapi program ini hanya merupakan pintu masuk untuk kedua program tadi. Akan tetapi masyarakat bisa bersyukur karena melalui Program ini paling tidak Tanah yang kita miliki sudah tercatat dan diakui penggunaannya oleh Kantor Pertanahan walaupun hanya sekedar peta bidang tanah kita yang terselip dalam sebuah peta besar..
  2. SKMPP, adalah kependekan dari Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, program ini bukan merupakan proyek penghasil produk Sertipikat, melainkan sebuah Kendali secara Komputerisasi dan merupakan Network untuk memantau, mengendalikan dan menginventarisasi data hasil dari ke empat program tadi yang bertujuan untuk selalu memunculkan target-target dari semua kegiatan Kantor-Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia sehingga siapapun yang berhak dan peduli akan keberhasilan sebuah target bisa mengakses program ini ... dan siapa yang tahu kalau ternyata realisasi angka-angka dari Tampilan SKMPP ini sesekali dilihat oleh Presiden Republik Indonesia.

6.      Redistribusi Tanah,
Sesuai Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara Menjadi Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah/Land Reform, maka diberi petunjuk penegasan Tanah ObyekLand Reform sebagai berikut:
1)    Permohonan penegasan Tanah Obyek Land Reform diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan.
2)    Permohonan harus dilampiri dengan surat-surat sebagai berikut:
a)    riwayat tanah yang memuat data-data fisik atas tanah;
b)    Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT);
c)    Peta situasi (hasil pengukuran keliling);
d)    Peta penggunaan tanah;
e)    Daftar nama, alamat, dan luas tanah masing-masing penggarap;
f)     Berita Acara sidang Panitia Pertimbangan Land Reform Daerah Tingkat II, apabila tanah yang dimohon penegasannya pernah disidangkan atau rekomendasi dari bupati / walikota setempat;
g)    Surat Keputusan Pencabutan / Pembatalan Hak Guna Usaha apabila tanah yang diusulkan berasal dari Hak Guna Usaha yang sudah/belum habis masa jangka waktunya dan rekomendasi dari Dinas Perkebunan kabupaten/kota setempat;
h)   Pelepasan hak dari :
(1)  Instansi Kehutanan apabila tanah yang dimohon penegasannya berasal dari tanah kehutanan;
(2)  Kepala / Ketua adat setempat apabila tanah yang dimohon berasal dari bekas tanah adat/ulayat/marga yang diketahui oleh kepala desa dan camat setempat.
3)    Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional disertai pertimbangannya.
Mengingat terbatasnya luas tanah yang akan di redistribusikan dibandingkan dengan jumlah petani penggarap yang membutuhkan, maka pembagian tanah dalam kegiatan redistribusi diadakan suatu prioritas yaitu urut-urutan dari para petani yang paling membutuhkan dan perlu untuk didahulukan. Sebagaimana dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 menetapan bahwa Tanah ObyekLand Reform yang akan dibagikan dengan hak Milik kepada para petani yang bersangkutan menurut prioritas sebagai berikut :
1)    penggarap yang mengerjakan tanah yang bersangkutan;
2)    buruh tani tetap pada bekas pemilik, yang mengerjakan tanah yang bersangkutan;
3)    pekerja tetap pada bekas pemilik tanah yang bersangkutan;
4)    penggarap yang belum sampai 3 (tiga) tahun mengerjakan tanah yang bersangkutan;
5)    penggarap yang mengerjakan tanah hak pemilik;
6)    penggarap tanah-tanah yang oleh pemerintah diberi peruntukan lain berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) peraturan ini;
7)    Penggarap yang tanah garapannya kurang dari 0,5 hektar;
8)    Pemilik yang luas tanahnya kurang dari 0,5 hektar;
9)    Petani atau buruh tani lainnya.
Jika dalam tiap-tiap prioritas tersebut di atas terdapat :
1)    petani yang mempunyai ikatan keluarga sejauh tidak dari dua derajat dengan bekas pemilik, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya lima orang;
2)    petani yang terdaftar sebagai veteran;
3)    petani janda pejuang kemerdekaan yang gugur;
4)    petani yang menjadi korban kekacauan.
maka kepada mereka itu diberikan pengutamaan di atas petani-petani lain yang ada di dalam golongan prioritas yang sama.

Untuk Tahun ini Redistribusi tanah mendapatkan jatah meliputi :
a. Desa Waruberon                  : 48 bidang
b. Desa Tambakoso                 : 3 bidang
c. Desa Sawohan                     : 1 bidang
d. Desa Siwalanpanji              : 2 bidang
7.  Sertipikat Nelayan
    Sertipikasi Hak Atas Tanah (SEHAT) Nelayan merupakan implementasi Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 November 2007. Kerjasama ini bermaksud untuk memberikan dukungan terhadap nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil untuk memperoleh kepastian hukum terhadap aset tanah yang dimiliki, dari predikat modal mati (dead capital) menjadi modal aktif (liquit capital). Disamping itu, kepemilikan aset berupa tanah bersetifikat diharapkan dapat menjadi agunan bagi nelayan untuk memperoleh modal usaha dari lembaga perbankan. Kriteria peserta (subyek hak) dan kriteria bidang tanah (obyek hak) diatur melalui Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor : Kep.15/DJ-PT/2009 perihal Panduan Teknis Seleksi Calon Peserta Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Penangkapan Ikan Skala Kecil Untuk Peningkatan Akses Permodalan Melalui Sertifikasi Hak Atas Tanah.
Adapun untuk Tahun 2013 mendapatkan alokasi untuk SEHAT ini sebanyak : 200 bidang yang meliputi :
a. Desa Tambakcemandi                     : 69 bidang
b. Desa Gisik Cemandi                       : 77 bidang
c. Desa Segorotambak                         : 12 bidang
d. Desa Banjarkemuning                     : 42 bidang

8.      Konsolidasi Tanah
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah yang dimaksud dengan Konsolidasi Tanah adalah : kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk peningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Tujuan dari konsolidasi tanah sebagai kebijakan pemerintah mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk peningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan prodiktifitas penggunaan tanah, artinya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat agar terwujud suatu tatanan pengauasan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.
Hal ini bukan berarti pemerintah dapat dengan sewenag-wenang mengambil tanah milik masyarakat dengan alasan untuk pembangunan tetapi pengadaan tanah tersebut dilakukan dengan kesepakat bersama antara pemerintah dengan peserta konsolidasi tanah/masyarakat yang nantinya tanah objek konsolidasi tersebut akan diserahkan kembali kepada pemilik Hak Atas Tanah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung artinya hak Atas Tanah akan diberikan kepada peserta konsolidasi tanah sesuai dengan rencana penataan kapling yang disetujui oleh yang bersangkutan. Diserahkan secara tidak langsung artinya tanah tersebut dijadikan sarana dan prasarana umum, misalnya untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Hal ini merupakan penerapan dari asas tanah mempunyai fungsi social, yaitu keselarasan antara kepentingan individu dengan kepentingan social. Jadi, hak masyarakat atas tanahnya tetap terlindungi dan tidak terjadi otoritarianisme yang dilakukan oleh pemerintah di bidang agrarian khususnya di bidang pertanahan.
Pada Tahun 2013 ini jatah untuk Konsolidasi Tanah adalah sebanyak 402 bidang yaitu di Desa Telasih, Kec. Tulangan.