SKRIPSI ANTHO GOODWILL
Sabtu, 01 Februari 2014
PERANAN KANTOR SEBAGAI MEDIA UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN ADMINTRASI PERKANTORAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONE
PERANAN KANTOR SEBAGAI MEDIA UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN ADMINTRASI PERKANTORAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONE
Jumat, 06 September 2013
ISTILAH BPN
PROGRAM STRATEGIS BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI
Apa yang dimaksud Program Strategis BPN RI? Bagi masyarakat pasti bingung Program Apa Saja yang termasuk “Strategis” yang ada di Kantor Pertanahan dalam pengurusan Sertipikat tanah? Program Strategis pertanahan adalah program percepatan pendaftaran tanah di Indonesia melalui prosedur sederhana, biaya murah, dan penyelesaian tepat waktu, dengan cara jemput bola ke masyarakat.
Program apa saja yang termasuk program strategis BPN, setidaknya ada 8 Program Strategis Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang saat ini sedang gencar-gencarnya di jalankan oleh masing masing Kantor Pertanahan yang mungkin bisa menjadi referensi untuk anda, 8 program tersebut yaitu :
- LARASITA, adalah singkatan dari Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah, Program ini telah dijalankan sekitar Tahun 2010 lalu dengan menjalankan sistem door to door dimana BPN telah merancang sistem ini sedemikian rupa agar Sertipikasi Tanah (pengurusan Sertipikat Tanah) bisa menjangkau hingga kepelosok-pelosok atau daerah- daerah yang terpencil dengan tujuan agar dapat membantu mereka yang memiliki cita-cita ingin mendaftarkan tanah-tanah mereka bisa terbantu tanpa harus mendatangi Kantor-Kantor Pertanahan yang mungkin sulit untuk mereka datangi. Biasanya Setiap Kantor Pertanahan memiliki Unit Mobil atau Motor tersendiri untuk melayani pemohon Sertipikat. Jadi, Kalau anda ingin mendaftarkan tanah, anda tinggal mendatangi Kantor-kantor Kelurahan atau Kecamatan terdekat di wilayah anda... maka unit/team Larasita telah menunggu anda. Sampai dengan bulan April 2013 ini BPN Sidoarjo telah memproses melalui LARASITA sebanyak 325 bidang Untuk kegiatan layanan Perubahan dari HGB menjadi HM.
- PRONA, adalah istilah dari Proyek Operasi Nasional Agraria.
Pensertipikatan tanah secara masal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selama ini pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak ± 34 juta bidang dari ± 85 juta bidang.
Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan. Selain dari pada itu percepatan pendaftaran tanah juga merupakan pelaksanaan dari 11 Agenda BPN-RI, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah.
Pada tahun 2013 ini BPN Sidoarjo mendapatkan jatah PRONA sebanyak 3.500 bidang yang meliputi :
a. Desa Jiken
|
400
|
b. Desa Gelang
|
400
|
c. Desa Tulangan
|
380
|
d. Desa Tambakrejo
|
400
|
e. Desa Kedungrawan
|
400
|
f. Desa Gampang
|
380
|
g. Desa Bulang
|
380
|
h. Desa Kedungpandan
|
380
|
i. Desa Trompoasri
|
380
|
Yang sampai dengan saat ini sudah pada tahap pengukuran.
- UMK, adalah istilah dari Usaha Menengah Kecil atau penggunaan kata lain UKM, program ini merupakan proyek Sertipikasi Tanah Juga, akan tetapi kalo kita baca dari judulnya tentu kita akan ingat tentang Koperasi... betul, bahwa UMK adalah Program Sertipikasi Tanah yang dikhususkan bagi para pengusaha menengah dan kecil yang tergabung dalam keanggotaan Koperasi di wilayah usahanya.. perbedaannya adalah proses yang mudah, cepat dan tentu gratis. Jadi, bagi anda para pengusaha Menengah dan Kecil memiliki kesempatan untuk mendaftarkan anda melalui program ini.
Untuk Tahun Anggaran 2013 target UMK adalah 100 bidang yaitu di Desa Kemasan Kec. Krian
- IP4T, adalah kependekan dari Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. tunggu dulu ...program ini bukan Program seperti Larasita dan Prona yang mana bisa menghasilkan produk Sertipikat Tanah, akan tetapi program ini hanya merupakan pintu masuk untuk kedua program tadi. Akan tetapi masyarakat bisa bersyukur karena melalui Program ini paling tidak Tanah yang kita miliki sudah tercatat dan diakui penggunaannya oleh Kantor Pertanahan walaupun hanya sekedar peta bidang tanah kita yang terselip dalam sebuah peta besar..
- SKMPP, adalah kependekan dari Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, program ini bukan merupakan proyek penghasil produk Sertipikat, melainkan sebuah Kendali secara Komputerisasi dan merupakan Network untuk memantau, mengendalikan dan menginventarisasi data hasil dari ke empat program tadi yang bertujuan untuk selalu memunculkan target-target dari semua kegiatan Kantor-Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia sehingga siapapun yang berhak dan peduli akan keberhasilan sebuah target bisa mengakses program ini ... dan siapa yang tahu kalau ternyata realisasi angka-angka dari Tampilan SKMPP ini sesekali dilihat oleh Presiden Republik Indonesia.
6. Redistribusi Tanah,
Sesuai Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara Menjadi Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah/Land Reform, maka diberi petunjuk penegasan Tanah ObyekLand Reform sebagai berikut:
1) Permohonan penegasan Tanah Obyek Land Reform diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan.
2) Permohonan harus dilampiri dengan surat-surat sebagai berikut:
a) riwayat tanah yang memuat data-data fisik atas tanah;
b) Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT);
c) Peta situasi (hasil pengukuran keliling);
d) Peta penggunaan tanah;
e) Daftar nama, alamat, dan luas tanah masing-masing penggarap;
f) Berita Acara sidang Panitia Pertimbangan Land Reform Daerah Tingkat II, apabila tanah yang dimohon penegasannya pernah disidangkan atau rekomendasi dari bupati / walikota setempat;
g) Surat Keputusan Pencabutan / Pembatalan Hak Guna Usaha apabila tanah yang diusulkan berasal dari Hak Guna Usaha yang sudah/belum habis masa jangka waktunya dan rekomendasi dari Dinas Perkebunan kabupaten/kota setempat;
h) Pelepasan hak dari :
(1) Instansi Kehutanan apabila tanah yang dimohon penegasannya berasal dari tanah kehutanan;
(2) Kepala / Ketua adat setempat apabila tanah yang dimohon berasal dari bekas tanah adat/ulayat/marga yang diketahui oleh kepala desa dan camat setempat.
3) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional disertai pertimbangannya.
Mengingat terbatasnya luas tanah yang akan di redistribusikan dibandingkan dengan jumlah petani penggarap yang membutuhkan, maka pembagian tanah dalam kegiatan redistribusi diadakan suatu prioritas yaitu urut-urutan dari para petani yang paling membutuhkan dan perlu untuk didahulukan. Sebagaimana dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 menetapan bahwa Tanah ObyekLand Reform yang akan dibagikan dengan hak Milik kepada para petani yang bersangkutan menurut prioritas sebagai berikut :
1) penggarap yang mengerjakan tanah yang bersangkutan;
2) buruh tani tetap pada bekas pemilik, yang mengerjakan tanah yang bersangkutan;
3) pekerja tetap pada bekas pemilik tanah yang bersangkutan;
4) penggarap yang belum sampai 3 (tiga) tahun mengerjakan tanah yang bersangkutan;
5) penggarap yang mengerjakan tanah hak pemilik;
6) penggarap tanah-tanah yang oleh pemerintah diberi peruntukan lain berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) peraturan ini;
7) Penggarap yang tanah garapannya kurang dari 0,5 hektar;
8) Pemilik yang luas tanahnya kurang dari 0,5 hektar;
9) Petani atau buruh tani lainnya.
Jika dalam tiap-tiap prioritas tersebut di atas terdapat :
1) petani yang mempunyai ikatan keluarga sejauh tidak dari dua derajat dengan bekas pemilik, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya lima orang;
2) petani yang terdaftar sebagai veteran;
3) petani janda pejuang kemerdekaan yang gugur;
4) petani yang menjadi korban kekacauan.
maka kepada mereka itu diberikan pengutamaan di atas petani-petani lain yang ada di dalam golongan prioritas yang sama.
Untuk Tahun ini Redistribusi tanah mendapatkan jatah meliputi :
a. Desa Waruberon : 48 bidang
b. Desa Tambakoso : 3 bidang
c. Desa Sawohan : 1 bidang
d. Desa Siwalanpanji : 2 bidang
7. Sertipikat Nelayan
Sertipikasi Hak Atas Tanah (SEHAT) Nelayan merupakan implementasi Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 November 2007. Kerjasama ini bermaksud untuk memberikan dukungan terhadap nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil untuk memperoleh kepastian hukum terhadap aset tanah yang dimiliki, dari predikat modal mati (dead capital) menjadi modal aktif (liquit capital). Disamping itu, kepemilikan aset berupa tanah bersetifikat diharapkan dapat menjadi agunan bagi nelayan untuk memperoleh modal usaha dari lembaga perbankan. Kriteria peserta (subyek hak) dan kriteria bidang tanah (obyek hak) diatur melalui Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor : Kep.15/DJ-PT/2009 perihal Panduan Teknis Seleksi Calon Peserta Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Penangkapan Ikan Skala Kecil Untuk Peningkatan Akses Permodalan Melalui Sertifikasi Hak Atas Tanah.
Adapun untuk Tahun 2013 mendapatkan alokasi untuk SEHAT ini sebanyak : 200 bidang yang meliputi :
a. Desa Tambakcemandi : 69 bidang
b. Desa Gisik Cemandi : 77 bidang
c. Desa Segorotambak : 12 bidang
d. Desa Banjarkemuning : 42 bidang
8. Konsolidasi Tanah
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah yang dimaksud dengan Konsolidasi Tanah adalah : kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk peningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Tujuan dari konsolidasi tanah sebagai kebijakan pemerintah mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk peningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan prodiktifitas penggunaan tanah, artinya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat agar terwujud suatu tatanan pengauasan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.
Hal ini bukan berarti pemerintah dapat dengan sewenag-wenang mengambil tanah milik masyarakat dengan alasan untuk pembangunan tetapi pengadaan tanah tersebut dilakukan dengan kesepakat bersama antara pemerintah dengan peserta konsolidasi tanah/masyarakat yang nantinya tanah objek konsolidasi tersebut akan diserahkan kembali kepada pemilik Hak Atas Tanah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung artinya hak Atas Tanah akan diberikan kepada peserta konsolidasi tanah sesuai dengan rencana penataan kapling yang disetujui oleh yang bersangkutan. Diserahkan secara tidak langsung artinya tanah tersebut dijadikan sarana dan prasarana umum, misalnya untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Hal ini merupakan penerapan dari asas tanah mempunyai fungsi social, yaitu keselarasan antara kepentingan individu dengan kepentingan social. Jadi, hak masyarakat atas tanahnya tetap terlindungi dan tidak terjadi otoritarianisme yang dilakukan oleh pemerintah di bidang agrarian khususnya di bidang pertanahan.
Pada Tahun 2013 ini jatah untuk Konsolidasi Tanah adalah sebanyak 402 bidang yaitu di Desa Telasih, Kec. Tulangan.
Kamis, 01 Agustus 2013
PROPOSAL DESKRIPSI KINERJA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DESKRIPSI
KINERJA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL DALAM PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
TANAH PADA
KANTOR BADAN PERTANAHAN
NASIONAL
KABUPATEN BONE TAHUN 2013
A. LATAR BELAKANG
Manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat, sangat alami
dan tidak terpisahkan. Hal ini dapat dimengerti dan dipahami, karena tanah
adalah merupakan tempat tinggal, tempat pemberi makan, tempat mereka
dilahirkan, tempat ia dimakamkan, bahkan tempat leluhurnya. Maka selalu adanya
pasangan antara manusia dengan tanah, antara masyarakat dengan tanah.
Mr. B. Ter Haar Bzn, mengenai hubungan masyarakat dengan tanah,
membagi hubungan antara masyarakat dengan tanah baik keluar maupun kedalam, dan
hubungan perseorangan dengan tanah. Berdasarkan atas berlakunya ke luar maka
masyarakat sebagai kesatuan, berkuasa memungut hasil dari tanah, dan menolak
orang lain-lainnya di luar masyarakat tersebut berbuat sedemikian itu, sebagai
kesatuan juga bertanggung jawab terhadap orang-orang di luar masyarakat itu.
Hak masyarakat atas tanah disebut “Hak yasan komunaal”, dan oleh Van
Vollenhoven diberi nama “beschikkingsrecht”.
Beschikkingsrecht yaitu teori tentang hak menguasai tanah yang dikemukakan
oleh Van Vollenhoven (beliau banyak menulis tentang persekutuan-persekutuan
masyarakat adat di Nusantara).
|
Pandangannya,
hak-hak atas tanah yang dipegang oleh masyarakat adat dan anggota-anggotanya
adalah hak menguasai tanah, sebab mereka tidak mempunyai hak milik. Konsep dan
pandangan teori ini diangkat sebagai pengertian hak ulayat. Sedangkan Hak
Ulayat sendiri diadopsi dari bahasa Minangkabau, artinya hak menguasai atas
suatu lingkungan tanah yang dipegang oleh kepala persekutuan.
Hak atas tanah mempunyai peranan yang amat
penting dalam kehidupan manusia. Dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.
5 tahun 1960 Lembaran Negara 1960 No. 104 telah menentukan bahwa tanah-tanah di
seluruh Indonesia harus diinventarisasikan. Sesuai Pasal 19 (1) UUPA No. 5/
1960 berbunyi: “ Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut Ketentuanketentuan
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Peraturan Pemerintah yang dimaksud
adalah PP No. 10 tahun 1961 (L.N. 1961 No. 28 tentang Pendaftaran Tanah). Pendaftaran tanah yang bersifat rechts kadaster
bertujuan untuk menjamin tertib hukum dan kepastian hak atas tanah. Setelah
keluarnya Keppres No. 26 tahun 1988 (dan terakhir menjadi Keppres No. 34 tahun
2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yang ditetapkan pada
tanggal 31 Mei 2003), bahwa Direktur Jenderal Agraria yang bernaung di
kementerian Dalam Negeri diangkat statusnya menjadi Badan Pertanahan Nasional
yang diawasi oleh seorang Kepala Badan yang langsung bertanggung jawab kepada
Presiden dan hingga sekarang sejak tahun 1992 telah pula dibuat Menteri Negara
Agraria / Kementerian Badan Pertanahan Nasional yang mengurusi masalah pertanahan di Indonesia.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia satu-satunya lembaga atau institusi yang sampai
saat ini diberikan kewenangan (kepercayaan) untuk mengemban amanah dalam
mengelola bidang pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
(BPN-RI). Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2006 tentang Badan
Pertanahan Nasional menyebutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional
dan sektoral.
Oleh karena itu, maka Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia ke depan harus mampu memegang kendali perumusan kebijakan
nasional di bidang pertanahan, kebijakan teknis, perencanaan dan program,
penyelenggaraan pelayanan administrasi pertanahan dalam rangka menjamin
kepastian hukum hak atas tanah, penatagunaan tanah, reformasi agraria,
penguasaan dan pemilikan hak atas tanah, termasuk pemberdayaan masyarakat.
Bahkan Institusi/lembaga ini salah satu misi nya adalah melakukan pengkajian
dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan.
Menyangkut pada permasalahan Pendaftaran Tanah, sudah seharusnya Badan
Pertanahan Nasional RI melakukan kebijakan. Sekelompok rakyat telah berani
mengklaim hak orang lain menjadi haknya, sementara hukum agraria dianggap atau
diperlakukan lemah untuk dilaksanakan atau bahkan tidak dilaksanakan sehingga
dituding belum mampu mewujudkan seluruh tuntutan yang diinginkan rakyat dalam
mengatur dan mengayomi hak-hak atas tanahnya.
Akhirnya muncullah tuntutan atau keinginan
rakyat untuk memperoleh tanah yang kadang-kadang tanpa dasar hukum atau tanpa
prosedur hukum. Soal status tanah ditinjau dari sudut hukum belum/tidak
merupakan problem bagi mereka. Malah bila mendengar hukum, mereka seolah
membayangkan hal-hal negatif, seperti perampasan hak milik, polisi, jaksa,
hakim, pengacara, penjara dan semuanya itu mereka tanggapi sebagai sesuatu yang
menakutkan dan dirasakan semata-mata permainan orang pintar/terpelajar yang
penuh manipulasi. Ini bisa saja terjadi berdasarkan dari apa yang pernah mereka
dengar dan lihat di media cetak dan elektronik. Akan tetapi kinerja Badan
Pertanahan Nasional juga menjadi topik yang dibahas hampir setiap surat kabar
dan media elektronik selain selalu memberitakan hal-hal yang menyangkut
sengketa pertanahan yang berujung pada penyelesaian dimuka pengadilan. Mulai
dari penyerobotan hak atas tanah, sertifikat palsu dan sertifikat ganda juga
pada keragu-raguan masyarakat terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional.
Eksistensi Badan Pertanahan Nasional dapat
dikaitkan dengan dinamika bangsa yang berupaya meningkatkan kesejahteraan
rakyat khususnya dalam bidang pendaftaran tanah demi menjamin kepastian hukum.
Secara spesifik, melalui tulisan ini, saya ingin memfokuskan pembahasan kepada
sosok Lembaga Pemerintah Non Departeman ini yakni Badan Pertanahan Nasional.
Permasalahan yang dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone. Selain sengketa tanah, juga masih banyak masalah ketimpangan penguasaan
dan pemilikan tanah, banyaknya tanah yang telantar, dan masih sedikitnya tanah
yang terdaftar (tersertifikat).
Berdasarkan fenomena tersebut, penulis tertarik
untuk memahami secara mendalam tentang Deskripsi kinerja Badan Pertanahan
Nasional dalam penyelenggaraan pendaftaran
tanah pada Kantor badan
pertanahan nasional Kabupaten Bone.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang permasalahan yang telah dikemukakan dan untuk memberikan arah dalam
pelaksanaan penelitian, maka pokok permasalahan yang dikemukakan dalam
penelitian ini adalah :
1. Bagaimanakah kinerja Badan Pertanahan
Nasional dalam penyelenggaraan
pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Bone ?
2. Apakah hambatan-hambatan yang terjadi dalam
pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut?
3. Bagaimanakah upaya-upaya pencegahan dan
penanggulangan hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran
tanah tersebut?
C.
TUJUAN PENELITIAN
Sesuai dengan rumusan masalah dalam penelitian,
maka adapun tujuan dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui kinerja Badan Pertanahan
Nasional dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Bone.
2. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi
dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut.
3. Untuk mengetahui upaya-upaya pencegahan dan
penanggulangan hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran
tanah tersebut.
D.
MANFAAT PENELITIAN
Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini
berkaitan erat dengan tujuan penelitian. Adapun manfaat yang diharapkan dari
hasil penelitian ini adalah :
1. Manfaat Praktis :
Hasil penelitian ini dapat diharapkan
menjadi salah satu informasi penting bagi penentu kebijakan dalam upaya
peningkatan kinerja.
2. Manfaat akademis/teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
menjadi salah satu informasi bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya
Bidang Administrasi.
TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN PUSTAKA
Disadari sepenuhnya bahwa untuk
menyelesaikan suatu karya ilmiah ada dua hal yang patut mendapat perhatian
yaitu : (1) teori yang dikemukakan para ahli, (2) kenyataan teori tersebut
dalam kehidupan di lapangan. Oleh karena itu, sebelum kenyataan yang
sesungguhnya yang ada di masyarakat sangatlah tepat apabila menelusuri teori
atau pendapat para ahli terlebih dahulu untuk maksud tersebut berikut ini
dikemukakan beberapa pendapat yang berkaitan dengan bidang yang diteliti.
1.
Pengertian Deskripsi
Sugiyono (2003:11) penelitian Deskripsi adalah penelitian yang
dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau
lebih (independen) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan dengan
variabel yang lain.
Penelitian Deskripsi dilakukan dengan memusatkan
perhatian kepada aspek-aspek tertentu dan sering menunjukan hubungan di antara
berbagai variabel.
2.
Pengertian Kinerja
Dalam pelaksanaan aktivitas operational
organisasi sangat dibutuhkan adanya kinerja pegawai dalam menjalankan tugasnya,
hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak mudah dilakukan karena dituntut upaya
yang sistematis dan memerlukan suatu adaptasi yang terus menerus dan antara
unsur yang berkaitan satu sama lain.
Hartono (1992:346) mengemukakan “Kinerja adalah penampakan kemampuan seseorang dalam menghasilkan sesuatu yang tercermin dari hasil pekerjaan”. Sedangkan
menurut Ilyas (2001 :66), “Kinerja adalah penampilan hasil karya personel baik
kuantitas maupun kualitas dalam suatu organisasi”.
3.
Pengertian Deskripsi Kinerja
Dekripsi kinerja adalah suatu penelitian
yang dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan gambaran dalam melakukan
sesuatu kegiatan dan menyempurnakan sesuai
tanggung jawab dengan hasil mencapai tujuan yang telah ditentukan.
4.
Faktor-faktor yang
Mempengaruhi kinerja
Faktor-faktor
yang mempengaruhi kinerja yaitu: (1). Efektivitas dan Efisiensi, (2). Otoritas
dan tanggung jawab, (3). Disiplin, (4). Inisiatif.
Handayaningrat (1994:17) mengemukakan
efektivitas ialah pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Jelasnya bila sasaran atau tujuan telah tercapai
sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya, maka pekerjaan itu dapat dikatakan
efektif.
Dalam
pengertian umum, efektivitas menunjukkan keberhasilan dan segi tercapai
tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Jika berhasil kegiatan mendekati
sasaran, berarti semakin tinggi efektivitasnya. Untuk memberikan penjelasan
yang lebih luas mengenai efektivitas berikut ini dikemukakan rumusan tentang
efektivitas.
Agung Kurniawan dalam
bukunya Transformasi Pelayanan Publik “Efektivitas adalah kemampuan
melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu
organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara
pelaksanaannya” (Kurniawan, 2005:109).
Penekanan
dari pengertian efektivitas adalah berada penciptaan tujuan. Hal tersebut
menjadi ukuran untuk menentukan efektivitas atau tidaknya suatu tujuan dan
sasaran yang telah digariskan atau dengan kata lain untuk mengukur tingkat
efektivitas adalah perbandingan antara rencana atau target yang telah
ditentukan dengan hasil yang dicapai. Semakin tinggi hasil yang dicapai, semakin
tinggi pula efektivitasnya.
Muchdrasah
Sinungan (2010), menyatakan
bahwa efisensi kerja adalah perbandingan yang paling harmonis antara pekerjaan
yang dilakukan dengan hasil yang diperoleh ditinjau dari segi waktu yang
digunakan, dana yang dikeluarkan, serta tempat yang dipakai.
Maka
efisiensi mengandung makna sebagai rasio antara hasil yang diperoleh dengan
pengorbanan yang dikeluarkan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa efisiensi
merupakan upaya untuk menghasilkan yang terbaik dengan membandingkan pengeluaran
yang dikeluarkan pada akhirnya dapat tercapai tujuan yang diinginkan.
Otoritas
adalah wewenang yang dimiliki seseorang untuk memerintah orang lain
(bawahannya) untuk melaksanakan tugas yang terbebankan kepada masing-masing
bawahan dalam suatu organisasi.
Hasibuan (2010) berpendapat bahwa
tanggung jawab adalah (responsibility) keharusan untuk melakukan semua
kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang
yang diterima atau dimiliki.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab tercipta karena
penerimaan wewenang, tanggung jawab harus sama besarnya dengan wewenang yang
dimiliki.
Disiplin
dalam pengertian yang utuh adalah suatu kondisi atau sikap yang ada pada semua
anggota organisasi yang tunduk dan taat pada aturan organisasi.
Secara
umum disiplin merupakan suatu usaha untuk memberikan ketaatan peraturan yang
berlaku, sedangkan disiplin pegawai adalah ketaatan pegawai yang bersangkutan
dalam menghormati perjanjian kerja dengan instansi dimana pegawai bekerja.
Disiplin
juga berkaitan dengan sanksi yang perlu dijatuhkan kepada pihak yang melanggar.
Dalam hal ini, seorang pegawai yang melanggar peraturan harus sanggup menerima
hukuman yang telah ditetapkan dalam peraturan disiplin.
Dalam
pelaksanaan peraturan disiplin pegawai negari dapat diukur dari disiplin waktu
kerja dan disiplin kerja pegawai dalam mencapai tingkat kinerja secara
optimal. Sehubungan dengan hal tersebut,
maka terdapat perbedaan diantara disiplin itu, yaitu :
1)
Disiplin waktu kerja
Disiplin
waktu kerja merupakan jenis disiplin yang paling mudah dilihat dan dikontrol
oleh pemimpin yang bersangkutan maupun oleh masyarakat. Mengenai disiplin
terhadap jam kerja, misalnya melalui daftar absensi yang baik atau sistem,
sehingga dapat dipantau secara tepat dan tepat.
2)
Disiplin kerja
Pegawai
didalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi aturan-aturan yang ada dalam
rangka pelaksanaan tugasnya. Disiplin kerja adalah sifat kejiwaan seseorang
atau kelompok untuk senantiasa berkehendak untuk mengikuti atau mematuhi segala
peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam
meningkatkan kineja suatu organisasi atau instansi maka dituntut inisiatif para
pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya, sehingga pekerjaan tersebut dapat
terlaksana dengan baik.
Nelson (2001: 1)
mengatakan bahwa “Inisiatif adalah mengambil tindakan untuk menuntaskan suatu
pekerjaan tanpa menunggu atasan memerintah untuk menyelesaikan atau kapan dan
bagaimana melakukannya”.
Jadi,
seorang pegawai dalam melaksanakan tugas pekerjaannya tidak perlu menunggu
perintah dari atasannya, ia harus mampu mengambil inisiatif atau tindakan untuk
menyelesaikan pekerjaannya.
5.
Pengertian Pegawai
Negeri
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri pada hakikatnya merupakan orang yang dipekerjakan
dalam suatu organisasi pemerintah maupun swasta dengan berbagai persyaratan
tertentu, dan digaji sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta diserahi tugas
sesuai dengan bidangnya atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Moekijat dalam buku Siagian (2000: 270)
mengatakan bahwa pegawai negeri adalah “warga Negara yang memegang jabatan
Negara yang tidak bersifat sementara dan gajinya dibayar dari anggaran Negara
menurut peraturan yang berlaku”.
Memperhatikan pengertian tersebut, maka untuk dapat mewujudkan
tujuan organisasi diperlukan kinerja yang baik dari pegawai agar dapat
menjalankan tugas operasional dan tugas pokok dalam mencapai tujuan dan sasaran
sesuai tanggung jawab suatu pekerjaan atau tugas jabatan.
6.
Pengertian Pendaftaran Tanah / Pendaftaran Hak
Atas Tanah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal ayat
(1) yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus
menerus dan berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan dan
pembukuan, penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam
bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun
termasuk pemberian surat tanda bukti haknya dan hak milik atas satuan rumah
susun serta hak-hak tertentu yang dibebaninya
F.
KERANGKA KONSEPTUAL
Setiap organisasi baik organisasi pemerintah maupun swasta selalu
berupaya agar para anggota atau pegawai yang terlibat dalam kegiatan organisasi
dapat memberikan kinerja sebaik mungkin untuk mewujudkan tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Oleh karena itu, keberhasilan organisasi dalam pencapaian tujuan
sangat ditentukan oleh kemampuan yang
dimiliki pegawai sebagai pelakasana utama dalam kegiatan organisasi tersebut.
Suatu lembaga pemerintah memerlukan pegawai yang memiliki sikap mental, tekad,
semangat, jujur, dan disiplin dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian,
harapan yang tertumpu kepada pegawai dalam pencapaian tujuan organisasi dapat tercapai.
Maka dari itu dibutuhkan efektivitas dan efisiensi dalam
melaksanakan pekerjaannya, otoritas dan tanggung jawab yang dibebankan
kepadanya, menerapkan disiplin kerja dengan memberikan sangksi terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, kemudian inisiatif daripada pegawai
dalam menyelesaikan tugas sehingga tujuan dari instansi tersebut dapat tercapai
dengan baik dan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Adapun kerangka pikir dalam penelitian adalah sebagai berikut :
Gambar 1. Skema Kerangka Pikir
G.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian Deskripsi kualitatif. Deskripsi kualitatif yaitu menguraikan
dengan kata-kata menurut pendapat responden, apa adanya sesuai dengan
pertanyaan penelitian, menganalisis dengan kata-kata apa yang melatar belakangi
respoden berprilaku.
Tipe penelitian ini, dipusatkan perhatian pada 3
orang yang dijadikan sebagai key
informan di Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone, Kepala bagian umum dan kepegawaian, kepala seksi hak tanah dan
pendaftaran tanah, kepala seksi pengaturan dan penataan pertanahan.
Untuk hal tersebut, penelitian menggunakan dua
macam penelitian untuk mengumpulkan data yang diperlukan yaitu :
a) Penelitian kepustakaan (library research), yaitu mengambil data dan memahaminya melalui
sejumlah literature, karya tulis, serta aturan-aturan dan petunjuk yang
berkaitan dengan materi pembahasan penelitian ini.
b) Penelitian lapangan (Field research), yaitu mengadakan penelitian lapangan pada obyek
tertentu, dalam hal ini pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone.
A. Lokasi Penelitian
Adapun lokasi penelitian dilakukan
pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone. Pengambilan lokasi
tersebut merujuk pada tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis
kinerja para pegawai Badan Pertanahan Nasional dalam penyelenggaraan
pendaftaran tanah demi menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
B. Teknik Penentuan Subyek Penelitian
1. Populasi dan Sampel
a) Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah semua pihak dan aparat yang ada di Kantor Badan
pertanahan nasional Kabupaten Bone. Sampel adalah sebagian dari populasi atau
kelompok kecil yang diamati.(Andi Cahara.2010).
Dalam penelitian ini penulis memilih pada
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dan menetapkan seluruh pegawai
negeri sipil berjumlah 38 (tiga puluh
delapan) orang ditetapkan sebagai populasi
penelitian ini.
2. Teknik Pengumpulan
Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah :
a) Observasi
Teknik observasi ini digunakan untuk mengamati
gejala-gejala yang terjadi dalam kantor sehubungan dengan permasalahan yang
diteliti. Pengamatan tersebut terutama dilakukan dengan melihat secara langsung
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone.
b) Angket
Angket ini berfungsi sebagai teknik yang digunakan untuk
memperoleh sebagian besar data yang dibutuhkan dalam mengkaji variabel yang
diteliti mengenai kinerja pegawai kantor badan pertanahan nasional Kabupaten
Bone.
c) Kuisioner
Dilakukan dengan cara membuat daftar pertanyaan yang
dilengkapi dengan alternatif jawaban dan kemudian dibagikan kepala sejumlah
pegawai kantor badan pertanahan nasional Kabupaten Bone.
3. Pengukuran Variabel
Untuk mengukur veriabel digunakan instrument
berupa angket, angket ini terdiri atas empat alternatif jawaban yaitu : A
(baik), B (cukup baik), C (kurang baik), dan D (tidak baik).
Untuk menentukan tingkat kinerja pegawai kantor badan pertanahan Nasional Kabupaten
Bone, persentase tingkat pencapaian skor dikonsultasikan dengan kriteria yang
dikemukakan oleh Arikunto (1997 :
210) sebagai berikut:
76 % - 100 % : dikategorikan baik.
56 % - 75 % : dikategorikan cukup.
40 % - 55 % : dikategorikan kurang.
Kurang dari 40 % : dikategorikan tidak baik.
Selanjutnya dalam mengukur variable yang ada,
maka setiap pilihan dalam setiap pertanyaan masing-masing diberikan bobot yaitu
:
A diberikan bobot 4
B diberikan bobot 3
C diberikan bobot 2, dan
D diberikan bobot 1
4. Teknik Analisis Data
Dalam penelitian ini menggunakan rancangan
analisis Deskripsi, untuk itu teknik analisis data yang digunakan adalah
analisis persentase dengan cara mempersentasekan setiap pertanyaan. Untuk
mengetahui kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone, digunakan
rumus Sudjiono (1998 : 40) sebagai
berikut :
f
P = x 100
N
Di mana :
P = Angka
Persentase.
F = Frekuensi
yang sedang dicari persentasenya.
N = Jumlah
sampel.
H. RENCANA ISI
Pembahasan yang merupakan laporan penelitian diorganisasikan sebagai
berikut :
Bab Satu Pendahuluan,
berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode
penelitian, serta sistemetika pembahasan.
Bab Dua Tinjauan
Pustaka, berisi pengertian deskripsi, kinerja, faktor-faktor yang mempengaruhi
kinerja, pengertian pegawai negeri dan kedudukan pegawai.
Bab Tiga Gambaran
umum lokasi penelitian, berisi susunan organisasi Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone , uraian tugas pegawai.
Bab Empat Hasil
penelitian dan pembahasan, yang berisi efektivitas dan efisiensi kinerja Badan
pertanahan nasional Kabupaten Bone.
Bab Lima Penutup, yang berisi kesimpulan dan saran.
|
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto; 2003; Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktek); Jakarta. Rineka Cipta.
Cahaya, Andi, 2010, Bahan Ajar Metodologi Penelitian
Administrasi, STIA Puang Rimaggalatung Bone.
Handayaningrat, Soewarno, 1994. Pengantar Studi Ilmu
Administrasi dan Manajemen, Jakarta : Gunung Agung.
Handoko, T.Hani,1997. Manajemen, Yogyakarta : BPFE
Hartono, Widya, 1992. Kinerja Dalam Organisasi,
Jakarta : Haji Masagung.
Hasibuan.2010. Manajemen Dasar (Pengertian dan
masalah). Jakarta. Bumi Aksara
Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi
Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan.
Nelson, Bob. 2001. 1001 Cara Membuat Inisiatif dalam
Bekerja. Jakarta, Prestasi Pustaka
Siagian. 2000. Manajemen Abad 21. Cetakan ke II.
Jakarta. Bumi Aksara.Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Sinungan Muchdrasah , Pruduktitas, Apa Dan Bagaimana,
Bumi Aksara, Jakarta, 2010.
Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Bisnis. Bandung.
Pusat Bahasa Depdiknas.
|
Langganan:
Postingan (Atom)