DESKRIPSI
KINERJA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL DALAM PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
TANAH PADA
KANTOR BADAN PERTANAHAN
NASIONAL
KABUPATEN BONE TAHUN 2013
A. LATAR BELAKANG
Manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat, sangat alami
dan tidak terpisahkan. Hal ini dapat dimengerti dan dipahami, karena tanah
adalah merupakan tempat tinggal, tempat pemberi makan, tempat mereka
dilahirkan, tempat ia dimakamkan, bahkan tempat leluhurnya. Maka selalu adanya
pasangan antara manusia dengan tanah, antara masyarakat dengan tanah.
Mr. B. Ter Haar Bzn, mengenai hubungan masyarakat dengan tanah,
membagi hubungan antara masyarakat dengan tanah baik keluar maupun kedalam, dan
hubungan perseorangan dengan tanah. Berdasarkan atas berlakunya ke luar maka
masyarakat sebagai kesatuan, berkuasa memungut hasil dari tanah, dan menolak
orang lain-lainnya di luar masyarakat tersebut berbuat sedemikian itu, sebagai
kesatuan juga bertanggung jawab terhadap orang-orang di luar masyarakat itu.
Hak masyarakat atas tanah disebut “Hak yasan komunaal”, dan oleh Van
Vollenhoven diberi nama “beschikkingsrecht”.
Beschikkingsrecht yaitu teori tentang hak menguasai tanah yang dikemukakan
oleh Van Vollenhoven (beliau banyak menulis tentang persekutuan-persekutuan
masyarakat adat di Nusantara).
|
Pandangannya,
hak-hak atas tanah yang dipegang oleh masyarakat adat dan anggota-anggotanya
adalah hak menguasai tanah, sebab mereka tidak mempunyai hak milik. Konsep dan
pandangan teori ini diangkat sebagai pengertian hak ulayat. Sedangkan Hak
Ulayat sendiri diadopsi dari bahasa Minangkabau, artinya hak menguasai atas
suatu lingkungan tanah yang dipegang oleh kepala persekutuan.
Hak atas tanah mempunyai peranan yang amat
penting dalam kehidupan manusia. Dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.
5 tahun 1960 Lembaran Negara 1960 No. 104 telah menentukan bahwa tanah-tanah di
seluruh Indonesia harus diinventarisasikan. Sesuai Pasal 19 (1) UUPA No. 5/
1960 berbunyi: “ Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut Ketentuanketentuan
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Peraturan Pemerintah yang dimaksud
adalah PP No. 10 tahun 1961 (L.N. 1961 No. 28 tentang Pendaftaran Tanah). Pendaftaran tanah yang bersifat rechts kadaster
bertujuan untuk menjamin tertib hukum dan kepastian hak atas tanah. Setelah
keluarnya Keppres No. 26 tahun 1988 (dan terakhir menjadi Keppres No. 34 tahun
2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yang ditetapkan pada
tanggal 31 Mei 2003), bahwa Direktur Jenderal Agraria yang bernaung di
kementerian Dalam Negeri diangkat statusnya menjadi Badan Pertanahan Nasional
yang diawasi oleh seorang Kepala Badan yang langsung bertanggung jawab kepada
Presiden dan hingga sekarang sejak tahun 1992 telah pula dibuat Menteri Negara
Agraria / Kementerian Badan Pertanahan Nasional yang mengurusi masalah pertanahan di Indonesia.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia satu-satunya lembaga atau institusi yang sampai
saat ini diberikan kewenangan (kepercayaan) untuk mengemban amanah dalam
mengelola bidang pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
(BPN-RI). Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2006 tentang Badan
Pertanahan Nasional menyebutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional
dan sektoral.
Oleh karena itu, maka Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia ke depan harus mampu memegang kendali perumusan kebijakan
nasional di bidang pertanahan, kebijakan teknis, perencanaan dan program,
penyelenggaraan pelayanan administrasi pertanahan dalam rangka menjamin
kepastian hukum hak atas tanah, penatagunaan tanah, reformasi agraria,
penguasaan dan pemilikan hak atas tanah, termasuk pemberdayaan masyarakat.
Bahkan Institusi/lembaga ini salah satu misi nya adalah melakukan pengkajian
dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan.
Menyangkut pada permasalahan Pendaftaran Tanah, sudah seharusnya Badan
Pertanahan Nasional RI melakukan kebijakan. Sekelompok rakyat telah berani
mengklaim hak orang lain menjadi haknya, sementara hukum agraria dianggap atau
diperlakukan lemah untuk dilaksanakan atau bahkan tidak dilaksanakan sehingga
dituding belum mampu mewujudkan seluruh tuntutan yang diinginkan rakyat dalam
mengatur dan mengayomi hak-hak atas tanahnya.
Akhirnya muncullah tuntutan atau keinginan
rakyat untuk memperoleh tanah yang kadang-kadang tanpa dasar hukum atau tanpa
prosedur hukum. Soal status tanah ditinjau dari sudut hukum belum/tidak
merupakan problem bagi mereka. Malah bila mendengar hukum, mereka seolah
membayangkan hal-hal negatif, seperti perampasan hak milik, polisi, jaksa,
hakim, pengacara, penjara dan semuanya itu mereka tanggapi sebagai sesuatu yang
menakutkan dan dirasakan semata-mata permainan orang pintar/terpelajar yang
penuh manipulasi. Ini bisa saja terjadi berdasarkan dari apa yang pernah mereka
dengar dan lihat di media cetak dan elektronik. Akan tetapi kinerja Badan
Pertanahan Nasional juga menjadi topik yang dibahas hampir setiap surat kabar
dan media elektronik selain selalu memberitakan hal-hal yang menyangkut
sengketa pertanahan yang berujung pada penyelesaian dimuka pengadilan. Mulai
dari penyerobotan hak atas tanah, sertifikat palsu dan sertifikat ganda juga
pada keragu-raguan masyarakat terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional.
Eksistensi Badan Pertanahan Nasional dapat
dikaitkan dengan dinamika bangsa yang berupaya meningkatkan kesejahteraan
rakyat khususnya dalam bidang pendaftaran tanah demi menjamin kepastian hukum.
Secara spesifik, melalui tulisan ini, saya ingin memfokuskan pembahasan kepada
sosok Lembaga Pemerintah Non Departeman ini yakni Badan Pertanahan Nasional.
Permasalahan yang dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone. Selain sengketa tanah, juga masih banyak masalah ketimpangan penguasaan
dan pemilikan tanah, banyaknya tanah yang telantar, dan masih sedikitnya tanah
yang terdaftar (tersertifikat).
Berdasarkan fenomena tersebut, penulis tertarik
untuk memahami secara mendalam tentang Deskripsi kinerja Badan Pertanahan
Nasional dalam penyelenggaraan pendaftaran
tanah pada Kantor badan
pertanahan nasional Kabupaten Bone.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang permasalahan yang telah dikemukakan dan untuk memberikan arah dalam
pelaksanaan penelitian, maka pokok permasalahan yang dikemukakan dalam
penelitian ini adalah :
1. Bagaimanakah kinerja Badan Pertanahan
Nasional dalam penyelenggaraan
pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Bone ?
2. Apakah hambatan-hambatan yang terjadi dalam
pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut?
3. Bagaimanakah upaya-upaya pencegahan dan
penanggulangan hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran
tanah tersebut?
C.
TUJUAN PENELITIAN
Sesuai dengan rumusan masalah dalam penelitian,
maka adapun tujuan dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui kinerja Badan Pertanahan
Nasional dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Bone.
2. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi
dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut.
3. Untuk mengetahui upaya-upaya pencegahan dan
penanggulangan hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran
tanah tersebut.
D.
MANFAAT PENELITIAN
Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini
berkaitan erat dengan tujuan penelitian. Adapun manfaat yang diharapkan dari
hasil penelitian ini adalah :
1. Manfaat Praktis :
Hasil penelitian ini dapat diharapkan
menjadi salah satu informasi penting bagi penentu kebijakan dalam upaya
peningkatan kinerja.
2. Manfaat akademis/teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
menjadi salah satu informasi bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya
Bidang Administrasi.
TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN PUSTAKA
Disadari sepenuhnya bahwa untuk
menyelesaikan suatu karya ilmiah ada dua hal yang patut mendapat perhatian
yaitu : (1) teori yang dikemukakan para ahli, (2) kenyataan teori tersebut
dalam kehidupan di lapangan. Oleh karena itu, sebelum kenyataan yang
sesungguhnya yang ada di masyarakat sangatlah tepat apabila menelusuri teori
atau pendapat para ahli terlebih dahulu untuk maksud tersebut berikut ini
dikemukakan beberapa pendapat yang berkaitan dengan bidang yang diteliti.
1.
Pengertian Deskripsi
Sugiyono (2003:11) penelitian Deskripsi adalah penelitian yang
dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau
lebih (independen) tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan dengan
variabel yang lain.
Penelitian Deskripsi dilakukan dengan memusatkan
perhatian kepada aspek-aspek tertentu dan sering menunjukan hubungan di antara
berbagai variabel.
2.
Pengertian Kinerja
Dalam pelaksanaan aktivitas operational
organisasi sangat dibutuhkan adanya kinerja pegawai dalam menjalankan tugasnya,
hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak mudah dilakukan karena dituntut upaya
yang sistematis dan memerlukan suatu adaptasi yang terus menerus dan antara
unsur yang berkaitan satu sama lain.
Hartono (1992:346) mengemukakan “Kinerja adalah penampakan kemampuan seseorang dalam menghasilkan sesuatu yang tercermin dari hasil pekerjaan”. Sedangkan
menurut Ilyas (2001 :66), “Kinerja adalah penampilan hasil karya personel baik
kuantitas maupun kualitas dalam suatu organisasi”.
3.
Pengertian Deskripsi Kinerja
Dekripsi kinerja adalah suatu penelitian
yang dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan gambaran dalam melakukan
sesuatu kegiatan dan menyempurnakan sesuai
tanggung jawab dengan hasil mencapai tujuan yang telah ditentukan.
4.
Faktor-faktor yang
Mempengaruhi kinerja
Faktor-faktor
yang mempengaruhi kinerja yaitu: (1). Efektivitas dan Efisiensi, (2). Otoritas
dan tanggung jawab, (3). Disiplin, (4). Inisiatif.
Handayaningrat (1994:17) mengemukakan
efektivitas ialah pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Jelasnya bila sasaran atau tujuan telah tercapai
sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya, maka pekerjaan itu dapat dikatakan
efektif.
Dalam
pengertian umum, efektivitas menunjukkan keberhasilan dan segi tercapai
tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Jika berhasil kegiatan mendekati
sasaran, berarti semakin tinggi efektivitasnya. Untuk memberikan penjelasan
yang lebih luas mengenai efektivitas berikut ini dikemukakan rumusan tentang
efektivitas.
Agung Kurniawan dalam
bukunya Transformasi Pelayanan Publik “Efektivitas adalah kemampuan
melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu
organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara
pelaksanaannya” (Kurniawan, 2005:109).
Penekanan
dari pengertian efektivitas adalah berada penciptaan tujuan. Hal tersebut
menjadi ukuran untuk menentukan efektivitas atau tidaknya suatu tujuan dan
sasaran yang telah digariskan atau dengan kata lain untuk mengukur tingkat
efektivitas adalah perbandingan antara rencana atau target yang telah
ditentukan dengan hasil yang dicapai. Semakin tinggi hasil yang dicapai, semakin
tinggi pula efektivitasnya.
Muchdrasah
Sinungan (2010), menyatakan
bahwa efisensi kerja adalah perbandingan yang paling harmonis antara pekerjaan
yang dilakukan dengan hasil yang diperoleh ditinjau dari segi waktu yang
digunakan, dana yang dikeluarkan, serta tempat yang dipakai.
Maka
efisiensi mengandung makna sebagai rasio antara hasil yang diperoleh dengan
pengorbanan yang dikeluarkan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa efisiensi
merupakan upaya untuk menghasilkan yang terbaik dengan membandingkan pengeluaran
yang dikeluarkan pada akhirnya dapat tercapai tujuan yang diinginkan.
Otoritas
adalah wewenang yang dimiliki seseorang untuk memerintah orang lain
(bawahannya) untuk melaksanakan tugas yang terbebankan kepada masing-masing
bawahan dalam suatu organisasi.
Hasibuan (2010) berpendapat bahwa
tanggung jawab adalah (responsibility) keharusan untuk melakukan semua
kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang
yang diterima atau dimiliki.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab tercipta karena
penerimaan wewenang, tanggung jawab harus sama besarnya dengan wewenang yang
dimiliki.
Disiplin
dalam pengertian yang utuh adalah suatu kondisi atau sikap yang ada pada semua
anggota organisasi yang tunduk dan taat pada aturan organisasi.
Secara
umum disiplin merupakan suatu usaha untuk memberikan ketaatan peraturan yang
berlaku, sedangkan disiplin pegawai adalah ketaatan pegawai yang bersangkutan
dalam menghormati perjanjian kerja dengan instansi dimana pegawai bekerja.
Disiplin
juga berkaitan dengan sanksi yang perlu dijatuhkan kepada pihak yang melanggar.
Dalam hal ini, seorang pegawai yang melanggar peraturan harus sanggup menerima
hukuman yang telah ditetapkan dalam peraturan disiplin.
Dalam
pelaksanaan peraturan disiplin pegawai negari dapat diukur dari disiplin waktu
kerja dan disiplin kerja pegawai dalam mencapai tingkat kinerja secara
optimal. Sehubungan dengan hal tersebut,
maka terdapat perbedaan diantara disiplin itu, yaitu :
1)
Disiplin waktu kerja
Disiplin
waktu kerja merupakan jenis disiplin yang paling mudah dilihat dan dikontrol
oleh pemimpin yang bersangkutan maupun oleh masyarakat. Mengenai disiplin
terhadap jam kerja, misalnya melalui daftar absensi yang baik atau sistem,
sehingga dapat dipantau secara tepat dan tepat.
2)
Disiplin kerja
Pegawai
didalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi aturan-aturan yang ada dalam
rangka pelaksanaan tugasnya. Disiplin kerja adalah sifat kejiwaan seseorang
atau kelompok untuk senantiasa berkehendak untuk mengikuti atau mematuhi segala
peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam
meningkatkan kineja suatu organisasi atau instansi maka dituntut inisiatif para
pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya, sehingga pekerjaan tersebut dapat
terlaksana dengan baik.
Nelson (2001: 1)
mengatakan bahwa “Inisiatif adalah mengambil tindakan untuk menuntaskan suatu
pekerjaan tanpa menunggu atasan memerintah untuk menyelesaikan atau kapan dan
bagaimana melakukannya”.
Jadi,
seorang pegawai dalam melaksanakan tugas pekerjaannya tidak perlu menunggu
perintah dari atasannya, ia harus mampu mengambil inisiatif atau tindakan untuk
menyelesaikan pekerjaannya.
5.
Pengertian Pegawai
Negeri
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri pada hakikatnya merupakan orang yang dipekerjakan
dalam suatu organisasi pemerintah maupun swasta dengan berbagai persyaratan
tertentu, dan digaji sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta diserahi tugas
sesuai dengan bidangnya atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Moekijat dalam buku Siagian (2000: 270)
mengatakan bahwa pegawai negeri adalah “warga Negara yang memegang jabatan
Negara yang tidak bersifat sementara dan gajinya dibayar dari anggaran Negara
menurut peraturan yang berlaku”.
Memperhatikan pengertian tersebut, maka untuk dapat mewujudkan
tujuan organisasi diperlukan kinerja yang baik dari pegawai agar dapat
menjalankan tugas operasional dan tugas pokok dalam mencapai tujuan dan sasaran
sesuai tanggung jawab suatu pekerjaan atau tugas jabatan.
6.
Pengertian Pendaftaran Tanah / Pendaftaran Hak
Atas Tanah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal ayat
(1) yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus
menerus dan berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan dan
pembukuan, penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam
bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun
termasuk pemberian surat tanda bukti haknya dan hak milik atas satuan rumah
susun serta hak-hak tertentu yang dibebaninya
F.
KERANGKA KONSEPTUAL
Setiap organisasi baik organisasi pemerintah maupun swasta selalu
berupaya agar para anggota atau pegawai yang terlibat dalam kegiatan organisasi
dapat memberikan kinerja sebaik mungkin untuk mewujudkan tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Oleh karena itu, keberhasilan organisasi dalam pencapaian tujuan
sangat ditentukan oleh kemampuan yang
dimiliki pegawai sebagai pelakasana utama dalam kegiatan organisasi tersebut.
Suatu lembaga pemerintah memerlukan pegawai yang memiliki sikap mental, tekad,
semangat, jujur, dan disiplin dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian,
harapan yang tertumpu kepada pegawai dalam pencapaian tujuan organisasi dapat tercapai.
Maka dari itu dibutuhkan efektivitas dan efisiensi dalam
melaksanakan pekerjaannya, otoritas dan tanggung jawab yang dibebankan
kepadanya, menerapkan disiplin kerja dengan memberikan sangksi terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, kemudian inisiatif daripada pegawai
dalam menyelesaikan tugas sehingga tujuan dari instansi tersebut dapat tercapai
dengan baik dan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Adapun kerangka pikir dalam penelitian adalah sebagai berikut :
Gambar 1. Skema Kerangka Pikir
G.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian Deskripsi kualitatif. Deskripsi kualitatif yaitu menguraikan
dengan kata-kata menurut pendapat responden, apa adanya sesuai dengan
pertanyaan penelitian, menganalisis dengan kata-kata apa yang melatar belakangi
respoden berprilaku.
Tipe penelitian ini, dipusatkan perhatian pada 3
orang yang dijadikan sebagai key
informan di Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone, Kepala bagian umum dan kepegawaian, kepala seksi hak tanah dan
pendaftaran tanah, kepala seksi pengaturan dan penataan pertanahan.
Untuk hal tersebut, penelitian menggunakan dua
macam penelitian untuk mengumpulkan data yang diperlukan yaitu :
a) Penelitian kepustakaan (library research), yaitu mengambil data dan memahaminya melalui
sejumlah literature, karya tulis, serta aturan-aturan dan petunjuk yang
berkaitan dengan materi pembahasan penelitian ini.
b) Penelitian lapangan (Field research), yaitu mengadakan penelitian lapangan pada obyek
tertentu, dalam hal ini pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone.
A. Lokasi Penelitian
Adapun lokasi penelitian dilakukan
pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone. Pengambilan lokasi
tersebut merujuk pada tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis
kinerja para pegawai Badan Pertanahan Nasional dalam penyelenggaraan
pendaftaran tanah demi menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
B. Teknik Penentuan Subyek Penelitian
1. Populasi dan Sampel
a) Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah semua pihak dan aparat yang ada di Kantor Badan
pertanahan nasional Kabupaten Bone. Sampel adalah sebagian dari populasi atau
kelompok kecil yang diamati.(Andi Cahara.2010).
Dalam penelitian ini penulis memilih pada
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dan menetapkan seluruh pegawai
negeri sipil berjumlah 38 (tiga puluh
delapan) orang ditetapkan sebagai populasi
penelitian ini.
2. Teknik Pengumpulan
Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah :
a) Observasi
Teknik observasi ini digunakan untuk mengamati
gejala-gejala yang terjadi dalam kantor sehubungan dengan permasalahan yang
diteliti. Pengamatan tersebut terutama dilakukan dengan melihat secara langsung
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone.
b) Angket
Angket ini berfungsi sebagai teknik yang digunakan untuk
memperoleh sebagian besar data yang dibutuhkan dalam mengkaji variabel yang
diteliti mengenai kinerja pegawai kantor badan pertanahan nasional Kabupaten
Bone.
c) Kuisioner
Dilakukan dengan cara membuat daftar pertanyaan yang
dilengkapi dengan alternatif jawaban dan kemudian dibagikan kepala sejumlah
pegawai kantor badan pertanahan nasional Kabupaten Bone.
3. Pengukuran Variabel
Untuk mengukur veriabel digunakan instrument
berupa angket, angket ini terdiri atas empat alternatif jawaban yaitu : A
(baik), B (cukup baik), C (kurang baik), dan D (tidak baik).
Untuk menentukan tingkat kinerja pegawai kantor badan pertanahan Nasional Kabupaten
Bone, persentase tingkat pencapaian skor dikonsultasikan dengan kriteria yang
dikemukakan oleh Arikunto (1997 :
210) sebagai berikut:
76 % - 100 % : dikategorikan baik.
56 % - 75 % : dikategorikan cukup.
40 % - 55 % : dikategorikan kurang.
Kurang dari 40 % : dikategorikan tidak baik.
Selanjutnya dalam mengukur variable yang ada,
maka setiap pilihan dalam setiap pertanyaan masing-masing diberikan bobot yaitu
:
A diberikan bobot 4
B diberikan bobot 3
C diberikan bobot 2, dan
D diberikan bobot 1
4. Teknik Analisis Data
Dalam penelitian ini menggunakan rancangan
analisis Deskripsi, untuk itu teknik analisis data yang digunakan adalah
analisis persentase dengan cara mempersentasekan setiap pertanyaan. Untuk
mengetahui kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone, digunakan
rumus Sudjiono (1998 : 40) sebagai
berikut :
f
P = x 100
N
Di mana :
P = Angka
Persentase.
F = Frekuensi
yang sedang dicari persentasenya.
N = Jumlah
sampel.
H. RENCANA ISI
Pembahasan yang merupakan laporan penelitian diorganisasikan sebagai
berikut :
Bab Satu Pendahuluan,
berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode
penelitian, serta sistemetika pembahasan.
Bab Dua Tinjauan
Pustaka, berisi pengertian deskripsi, kinerja, faktor-faktor yang mempengaruhi
kinerja, pengertian pegawai negeri dan kedudukan pegawai.
Bab Tiga Gambaran
umum lokasi penelitian, berisi susunan organisasi Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone , uraian tugas pegawai.
Bab Empat Hasil
penelitian dan pembahasan, yang berisi efektivitas dan efisiensi kinerja Badan
pertanahan nasional Kabupaten Bone.
Bab Lima Penutup, yang berisi kesimpulan dan saran.
|
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto; 2003; Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktek); Jakarta. Rineka Cipta.
Cahaya, Andi, 2010, Bahan Ajar Metodologi Penelitian
Administrasi, STIA Puang Rimaggalatung Bone.
Handayaningrat, Soewarno, 1994. Pengantar Studi Ilmu
Administrasi dan Manajemen, Jakarta : Gunung Agung.
Handoko, T.Hani,1997. Manajemen, Yogyakarta : BPFE
Hartono, Widya, 1992. Kinerja Dalam Organisasi,
Jakarta : Haji Masagung.
Hasibuan.2010. Manajemen Dasar (Pengertian dan
masalah). Jakarta. Bumi Aksara
Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi
Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan.
Nelson, Bob. 2001. 1001 Cara Membuat Inisiatif dalam
Bekerja. Jakarta, Prestasi Pustaka
Siagian. 2000. Manajemen Abad 21. Cetakan ke II.
Jakarta. Bumi Aksara.Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Sinungan Muchdrasah , Pruduktitas, Apa Dan Bagaimana,
Bumi Aksara, Jakarta, 2010.
Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Bisnis. Bandung.
Pusat Bahasa Depdiknas.
|